Rabu, 03 Juni 2009

project proposal

No. : 012/kbtk/V/09
Lamp : 1(satu) berkas
Hal : Permohonan Bantuan Pengadaan Tanah
Dan Pembangunan Gedung Pendidikan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kaum Muslimin
Di -
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, atas rahmat dan hidayah Allah SWT. Kita masih merasakan kasih sayang-Nya. Semoga kita senantiasa istiqomah di jalan dakwah membangun generasi muslim yang berkepribadian Islam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Pendidikan anak usia dini (0 – 6 tahun) mempunyai peranan penting dalam mempersiapkan pembentukan generasi muda yang berkualitas, agar menjadi orang yang beriman, mandiri, sehat cerdas, ceria dan kreatif. Pendidikan yang diperoleh pada masa usia dini sangat mempengaruhi perkembangan anak pada tahap berikutnya dan mampu meningkatkan produktifitas serta kemandirian di masa yang akan datang. Sehingga pada masa itu pengembangan seluruh potensi anak harus dimulai, agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai optimal. Dalam rangka mendukung program pendidikan anak usia dini (PAUD), kami telah menyelenggarakan program Taman Pengasuhan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK).
Berkaitan dengan semakin berkembang dan bertambahnya jumlah peserta didik yang semakin padat, dan tempat yang kurang mencukupi, serta masih sewa. Dalam rangka untuk menyiapkan lingkungan pendidikan yang memadai, kondusif dan representatif, perlu adanya tanah dan bangunan. Tanah yang dibutuhkan/dibeli seluas 1.000 m2, dengan harga tanah per meter Rp 350.000. Oleh karena itu, kami mengajak kepada Bapak/Ibu Kaum Muslimin berkenan membantu pengadaan tanah dan pembangunan Gedung pendidikan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan pendidikan anak usia dini.
Demikian permohonan kami, atas perhatian, kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, Jazakumullah Khairan Katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pekalongan, 1 Juni 2009
Panitia Penagdaan Tanah dan Gedung PAUD Yaa Bunayya Pekalongan




PROPOSAL PENGADAAN TANAH DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) TAMAN PENGASUHAN ANAK (TPA), KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN-KANAK-KANAK (KBTK) YAA BUNAYYA KELURAHAN MEDONO, KEC. PEKALONGAN BARAT, KOTA PEKALONGAN PROPINSI JAWA TENGAH

A. PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih istiqomah menyiapkan generasi Islam yang kuat, hebat dan pemberani. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Anak usia dini (0 - 6 tahun) merupakan masa keemasan (golden age) sekaligus masa kritis dalam tahapan kehidupan manusia, yang akan menentukan perkembangan anak selanjutnya. Masa ini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan kemampuan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta nilai-nilai agama), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan, dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Sehingga upaya pengembangan seluruh potensi anak usia dini harus dimulai, agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai secara optimal.
Hal ini sesuai dengan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu implementasi dari hak ini, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Layanan pendidikan bagi anak usia dini merupakan bagian dari pencapaian tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembang-kan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan ruhani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Mendesaknya kebutuhan akan pendidikan anak usia dini juga dipicu oleh hasil penelitian terbaru bahwa perkembangan intelektual sangat pesat terjadi pada tahun-tahun awal. Pada usia 0 - 4 tahun seorang anak sudah terbentuk 50 % intelegensinya, usia 5 - 8 tahun terbentuk 30 % intelegensi, dan pada usia pertengah akhir dasa warsa kedua terbentuk 20 % intelegensi. Pentinya layanan pendidikan anak usia dini juga telah diakui petinggi pendidikan sedunia. Terbukti dalam pertemuan menteri-menteri pendidikan sedunia tahun 2000 di Dakkar bahwa pendidikan anak usia dini telah disepakati untuk diangkat sebagai salah satu program prioritas oleh setiap negara. Pada puncak acara Peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2003 Presiden Rapublik Indonesia telah mencanangkan pelaksaan pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut, kami diselenggarakannya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Pengasuhan Anak [TPA], Kelompok Bermain [KB], dan Taman Kanak-Kanak (TK) Yaa Bunayya Kota Pekalongan sebagai wahana pembinaan kesejahteraan anak dan pelayanan pendidikan kepada anak usia dini. PAUD ini diselenggarakan dengan kondisi, bentuk tata cara yang fleksibel sesuai dengan kondisi lingkungan serta kemampuan sosial ekonomi masyarakat.
Penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini [PAUD] Yaa Bunayya Kota Pekalongan menempati gedung sewa-pinjam. Seiring bertambahnya jumlah anak didik dan minat masyarakat untuk memasukan ke Yaa Bunayya, serta daya tampung kelas atau ruangan yang tersedia sangat terbatas dan kurang kondusif lagi untuk sebuah pendidikan. Pengurus bersama-sama komite sekolah dan masyarakat yang peduli pendidikan berusaha mengajak untuk bersama-sama menyediakan tanah untuk dibangun kompleks pendidikan yang representatif sebagai pusat pendidikan anak usia dini. Rencana tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan kompleks pendidikan tersebut seluas 1.000 m2, saat yang telah dibebaskan seluas 770 m2 dengan dana pinjaman.
Oleh karena itu, untuk mensukseskan pembangunan tahap I [pertama] yaitu pengadaan tanah, kami mengajak kepada masyarakat yang peduli dengan pendidikan anak usia dini untuk ikut menyisihkan rezeki karunia Allah SWT dalam program Wakaf Tunai untuk pengadaan tanah. Dengah harapan program layanan dan pendidikan anak usia dini bisa terealisasi sesuai yang kita harapkan.

B. DASAR PELAKSANAAN
Dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pengadaan tanah untuk pendidikan anak usia dini, adalah sebagai realisasi dari ;
  1. Al Qur’an surat Luqman ayat 13 dan 17; “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya memperse-kutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah”. Al Qur’an surat al Hadiid ayat 7 dan 18; ‘Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. QS.al Baqarah ayat 245 dan 261; ‘Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembali-kan.Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui’. QS. Ali Imran ayat 92; ‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkah-kan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya’
  2. Al Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim; ‘Barangsiapa bermaksud mengerjakan kebaikan tetapi tidak dikerjakannya, Allah mencatat sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bermaksud membuat kebaikan lalu ia mengerjakannya, Allah mencatat nilai kebaikan itu berganda 10 lipat sampai 700 lipat, bahkan sampai melipatgandakan dengan sangat banyak..’
  3. 3. UUD 1945 menyatakan bahwa “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa”. Amandemen UUD 1945, pasal 28b: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
  4. Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Pasal 3: Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.Pasal 4: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 8: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 14: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pasal 28 ayat 1-6: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  5. Konvensi Hak Anak :- Non diskriminasi; - Kepentingan yang terbaik bagi anak; - Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; - Penghargaan terhadap pendapat anak.;
  6. World For Children 2002 (Dunia yang layak bagi anak): - Mencanangkan kehidupan yang sehat; - Memberikan pendidikan berkualitas;- Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan; - Memerangi HIV/AIDS

C. NAMA KEGIATAN / PROGAM
PENGADAAN TANAH DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI [PAUD] TAMAN PENGASUHAN ANAK [TPA], KELOMPOK BERMAIN [KB] DAN TAMAN KANAK-KANAK [TK] YAA BUNAYYA KOTA PEKALONGAN


D. LEMBAGA PENYELENGGARA DAN LOKASI PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) TAMAN PENGASUHAN ANAK (TPA), KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN KANAK-KANAK [KBTK] YAA BUNAYYA KOTA PEKALONGAN
Office & Campus : Perum. Bina Griya Blok BII No. 103 Medono, Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Telp. [0285] 7928981
Loksi Tanah; Jl. Binatur, Kelurahan Tegalrejo, Kec. Pekalongan Barat – Kota Pekalongan


E. SUSUNAN PANITIA
Susunan panitia dan konsultan ahli :
Dewan Konsultan & Pakar Ahli :
Prof. DR. INDARTO, DEA

DR. ABDUL MANAN, MM
IR. ABU A’LA ABDULLAH, M.HI
M. Fauzil Adhim, S.Psi

Dewan Penasehat & Pembina :
KH. DHOMIR M. ARIF, SH

H. DADIO SANTOSO
DRS. MUJAZIN

Dewan Pengawas & Pengarah :
M. ARIF SU’AIDI
SUPRAYITNO AL FARUQI, S.Ag

Ketua I : SYAHRONI
Ketua II : NUR AJI
Sekretaris I : ARIF MARZUKI
Sekretaris II : SYAMSUDIN
Bendahara I : AHMATJIS
Bendahara II : SLAMET RIYADI
Kabag. Perlengkapan :
ALIMIN

AHMAD FAHMIKA
Kabag. Humas dan Publikasi :
TAUFIK, A.Md

SOBIRIN, S.Km
RIYANTO DC, SH
Pengurus dan anggota Komite Sekolah
Guru dan karyawan PAUD Yaa Bunayya


F. TUJUAN DAN HASIL YANG INGIN DICAPAI
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari diselenggarakannya pendidikan anak usia dini [PAUD] Yaa Bunayya adalah untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Sedang tujuan umum pengadaan tanah dan pembangunan gedung adalah terciptanya lingkungan sebagai pusat pendidikan dan layanan anak usia dini yang kondusif dan representatif.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus diselenggarakannya pendidikan anak usia dini (PAUD) Yaa Bunayya yaitu:
  1. Membantu meletakkan dasar kearah pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya; dan mengoptimalkan dan mengembangkan potensi jasmani,akal, ruhani dan sosial anak secara integral sesuai dengan tingkat kembangnya.
  2. Memberikan pelayanan dan pembinaan kepada anak yang berfungsi pengganti keluarga untuk jangka waktu yang cukup untuk membimbing anaknya karena harus bekerja di luar rumah atau karena sebab lain.
  3. Mengembangkan kemandirian, daya pikir, kemampuan ber-bahasa, daya cipta, perasaan/emosi, kemampuan bermasya-rakat, ketrampilan jasmani dan ruhani, dan pertumbuhan psikomotorik, kognitif, afektif/sosial anak sesuai dengan tingkat kembangnya; meningkatkan status kesehatan, gizi anak dan meningkat-kan kesadaran & pengetahuan orang tua dalam mendidik, mengasuh dan merawat anak.
  4. Memberikan layanan pendidikan anak usia dini dan pemerataan, peningkatan mutu dan efesiensi pendidikan anak usia dini; dan meningkatkan kesadaran orang tua/masyarakat akan pentingnya pendidikan anak dini usia
Sedangkan tujuan khusus dari pengadaan tanah dan pembangunan gedung pendidikan anak usia dini adalah, adalah;
  1. Terbangunnya sebuah lingkungan pendidikan anak usia dini yang dimulai dengan tersediannya tanah yang cukup, kemudiaan dilanjutkan dengan pembangunan gedung, untuk meningkatkan layanan dan pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan potensi dan intelektual yang berkembang cukup pesat.
  2. Tersedianya kompleks gedung dan sarana pendidikan anak usia dini yang kondusif dan representatif.
  3. Meningkatnya layanan dan pendidikan anak usia dini semaksimal mungkin.
Hasil yang ingin dicapai dari penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pengadaan tanah maupun pembangunan gedung pendidikan adalah berkembang dan meningkatnya berbagai layanan pendidikan anak usia dini, serta melembaganya program layanan dan pendidikan anak usia dini yang dilaksanakan oleh dari dan untuk masyarakat.


G. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk program pengadaan tanah adalah tanah yang dibebaskan dikali harga tanah per meter= 1.000 m2 x Rp 350.000 = Rp 350.000.000 [Tiga ratus lima puluh juta rupiah], sedangkan untuk pembangunan gedung dilaksanakan apabila pengadaan tanah telah selesai.
Kami mengajak kepada Bapak / Ibu kaum muslimin untuk ikut serta dalam pengadaan tanah dalam program WAKAF TUNAI dengan harga tanah per meter Rp 350.000, dengan pahala yang berlipat ganda dan mengalir terus.


H. SUMBER PEMBIAYAAN PROGRAM
Sumber pembiayaan program pendidikan anak usia dini, khususnya pengadaan tanah dan pembangunan gedung adalah bersumber dari ;
1. Yayasan
2. Lembaga amil zakat nasional BMH
3. Pemerintah
4. BUMN
5. SWASTA
6. Masyarakat yang peduli dengan pendidikan anak usia dini
7. Dan usaha lain yang tidak mengikat

I. PARTISIPASI AKTIF DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Membuka pintu lebar-lebar untuk segala bentuk partisipasi yang akan panjenengan sertakan bagi pengembangan institusi pendidikan anak usia dini ini. Untuk memudahkan, kami menyediakan beberapa paket partisipasi, diantaranya;
1. PAKET WAKAF TOTAL PENGADAAN TANAH
Paket senilai Rp 350.000.000,- ini terbuka bagi institusi atau pribadi yang berkeinginan menanamkan investasi akhirat untuk keberlangusungan pendidikan anak usia dini ini.

2. PAKET WAKAF TUNAI PER METER
Paket wakaf tunai per meter senilai Rp 350.000,- terbuka untuk pribadi/institusi dengan nilai minimal tersebut di atas. Silakan hubungi, 0285-7928981, 7970630, 081914144618

3. PAKET SUMMANGGA KERSA
Paket dalam jumlah seberapapun ini terbuka luas bagi siapapun yang peduli pada upaya pengembangan institusi pendidikan anak usia dini ini. Insya Allah, tiada potensi yang tersia. Paket ini bisa donatur rutin atau insidental. Silakan hubungi, 0285-7928981, 7970630, 081914144618


J. PENUTUP
Demikian proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung pendidikan anak usia dini [PAUD] Yaa Bunayya Kota Pekalongan, kami ajukan kepada Bapak/Ibu yang peduli dengan pendidikan generasi masa depan, Dengan segenap kemampuan dan fasilitas yang kami miliki, semoga pelaksanaan layanan dan pendidikan anak usia dini dapat terlaksanan dengan baik dan dapat berhasil seperti yang diharapkan. Dengan demikian kita dapat memajukan pendidikan bagi anak usia 0 – 6 tahun sedini mungkin dapat ditangani sehingga masa keemasan tidak hilang percuma.

Pekalongan, 1 Juni 2009
Panitia Pengadaan Tanah dan Gedung
PAUD Yaa Bunayya Pekalongan
Ketua, Sekretaris,



SYAHRONI ARIF MARZUKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar